Meski Sudah Tidak Dapat Diubah, Permasalahan Kecurangan dalam Pemilu Harus Diungkap

- 23 Maret 2024, 11:19 WIB
Diskusi “Puasa dan Introspeksi Kebangsaan” di Universitas Paramadina Cipayung, Jumat (22/3/2024). Sumber: Paramadina
Diskusi “Puasa dan Introspeksi Kebangsaan” di Universitas Paramadina Cipayung, Jumat (22/3/2024). Sumber: Paramadina /

SEPUTAR CIBUBUR - Pelanggaran-pelanggaran dan penyelewengan sudah terjadi, sehingga tidak dapat diubah lagi. Tetapi kampus harus terus mendorong pengungkapan setiap permasalahan mengenai kecurangan-kecurangan dalam pemilu.

Hal tersebut disampaikan Pipip A Rifai Hasan dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina, PIEC, dan Yayasan Persada Hati yang mengangkat tema “Puasa dan Introspeksi Kebangsaan”. Diskusi di Universitas Paramadina Cipayung, Jumat, 22 Maret 2024 ini, dimoderatori oleh Taufik Hidayatullah.

Masih menurut Pipip yang juga merupakan Ketua Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bahwa pada saat momen puasa ini seharusnya dapat melahirkan perilaku sesuai ajaran Islam. 

“Puasa yang tidak hanya bersifat ritual saja tetapi juga dengan konsekuensi sosial. Sebenarnya suara yang ada saat ini mengenai pemilihan presiden dan lain sebagainya, seharusnya sudah ada suara dan gagasan dari kampus sejak awal,” katanya.  

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siap Dipanggil DPR Untuk Memberi Keterangan Terkait Pemilu 2024

Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas Paramadina memandang bahwa Paramadina sebagai sebuah lembaga tempat untuk menyampaikan berbagai aspek mengenai pemikiran-pemikiran kebangsaan.  

“Dalam konteks kebangsaan, banyak sekali spekulasi yang membuat kita sebagai masyarakat bertanya-tanya mengenai pemerintahan saat ini. Dalam konteks kebangsaan, ini dianggap sebagai Machiavelli baru atau asal menang dan semuanya dipandang atas dasar kekuasaan,” ujar Handi.

Handi mengingatkan pada pemilu lalu, aktor yang ada sebenarnya sama. Sehingga yang membedakan hanya waktu saja. “Perbuatan dengan menghalalkan berbagai cara terus dilakukan, maka dikhawatirkan akan terjadi kembali pada pemilu 2029 nanti,” tuturnya.

Dalam paparannya Handi menyatakan bahwa pada dasarnya kebijakan publik akan baik, jika penyelenggaraan pemilunya berjalan dengan baik.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Tegaskan Siap Menghadapi Sengketa Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x