Usia Produktif Hingga Manula Terpapar Judi Online

- 29 Juni 2024, 15:15 WIB
Barang bukti ratusan buku tabungan yang disinyalir untuk menampung uang transaksi judi online
Barang bukti ratusan buku tabungan yang disinyalir untuk menampung uang transaksi judi online /Kabar Ciamis/ Agus Berrie***

SEPUTAR CIBUBUR-Fenomena judi online di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, menjadikan Indonesia dalam kondisi darurat.

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani darurat judi online adalah sifat anonim dan lintas batas dari aktivitas tersebut.

Situs-situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri, membuat penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

 Baca Juga: Judi Online Dalam Fikih dan Undang-undang

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, namun para pelaku terus mencari cara untuk menghindari blokir tersebut dengan berpindah-pindah situs atau menggunakan VPN.

Dampak dari judi online sangat merugikan, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Banyak kasus di mana individu mengalami kerugian finansial yang besar, terjerat hutang, dan bahkan mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi.

Selain itu, konflik dalam keluarga sering kali muncul sebagai akibat dari kebiasaan berjudi, menciptakan ketegangan dan masalah sosial lainnya.

Judi menjadi angan-angan semu, yang hanya menggerus harta dan meretakkan bahtera rumah tangga.

 BBaca Juga: Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp500 Triliun

Seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online, seperti yang diungkap Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) Menko Polhukan Hadi Tjahjanto yang menyampaikan sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.

Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dengan berbagai modus. Berdasarkan data yang diperoleh Satgas, terdapat lima provinsi yang menjadi sarang pemain judi online.

Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Penggaet Selebgram Judi Online

Paling atas Jawa Barat dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun. Kedua adalah Daerah Khusus Istimewa Jakarta (DKI Jakarta) dengan total transaksi Rp 2,3 triliun.

Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah dengan perputaran uangnya mencapai Rp1,3 triliun. Selanjutnya adalah Jawa Timur dan yang kelima adalah Banten.

Selain itu, Satgas mengungkap bahwa per Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online.

Angka ini setara dengan 2% dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Rentang usia pemain judi online lainnya

Usia 0-20 tahun: 11% (sekitar 440.000 orang), Usia 21-30 tahun: 13% (sekitar 520.000 orang), Usia 31-50 tahun: 40% (sekitar 1,64 juta orang) Di atas 50 tahun: 34% (sekitar 1,35 juta orang).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah