SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memberlakukan Penerapan PPKM Darurat (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 3 - 20 Juli 2021.
Berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pembatasan mobilitas dan penyekatan batas kota dalam rangka PPKM Darurat di Jakarta mencakup 28 titik.
Baca Juga: Tekuk Chile, Brazil Lolos ke Semifinal Copa America 2021
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memberi masa tenggang bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari unggahan Twitter Polda Metro Jaya di @TMCPoldaMetro, pemberian masa tenggang ditujukan bagi pemegan SIM yang habis masa berlakunya pada 3-20 Juli 2021.
"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro sebagaimana berikut," tulis unggahan tesebut, Sabtu 3 Juli 2021.
Dijelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021.
"Dengan mekanisme perpanjang," tulis unggahan itu.
Baca Juga: Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
Dijelaskan juga batas tenggang waktu hanya diberikan pada 21-27 Juli 2021.
Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM akan diberlakukan berupa penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis unggahan @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Tyas Mirasih Berjemur Cuma Pakai Kemben Saat Isolasi Mandiri, Netizen Salfok ke Area Intim
Dijelaskan juga bahwa perpanjangan SIM maupun proses penerbitan SIM baru akan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***