Kota Bekasi Tiadakan Sholat Idul Adha, Pemotongan Kurban Diarahkan ke RPH

17 Juli 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi. Sholat Idul Adha di Kota bekasi ditiadakan saat PPKM Darurat /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTAR CIBUBUR - Kota Bekasi meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha karena masih dalam penerapan PPKM Darurat.

Keputusan peniadaan pelaksanaan sholat Idul Adha dinyatakan dalam surat edaran Walikota Bekasi No 451/2021 dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi No 4278/2021, Jumat 16 Juli 2021.

Selain meniadakan sholat Idul Adha, surat edaran itu juga meniadakan kegiatan malam takbiran, dan peribadatan lainnya.

Baca Juga: SIM C Jadi 3 Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Pembagian dan Syaratnya

Surat Edaran tersebut adalah tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.

"Surat edaran tersebut isinya meliputi berbagai kegiatan ibadah keadamaan sesuai ajaran masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumuman," demikian dikutip seputarcibubur.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Sabtu 17 Juli 2021.

Dijelaskan kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti gereja, pura, wihara, klenteng, masjid, dan mushola untuk sementara ditiadakan ibadah berjamaah selama PPKM Darurat.

"Agar dioptimalkan ibadah di rumah selama PPKM darurat berlangsung," tulis penjelasan tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Sebut Daun Rendeu Bikin Suara Jadi Indah, Ternyata Bisa untuk Obat Sakit Pinggang

Kebijakan tersebut juga berlaku pada kegiatan malam takbiran serta sholat Idul Adha.

"Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M di masjid/musholla yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat," tulis penjelasan itu.

Meski meniadakan sholat Idul Adha, Kota Bekasi masih mengizinkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 Juli 2021: Elsa Cemas dengan Kecelakaan Sumarno, Nino Cari Bukti DNA Reyna

Namun dalam pelaksaannya diarahakan pada rumah potong hewan (RPH).

Jika karena keterbatasan RPH tidak bisa melaksanakannya, maka pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler