Polisi Kaji Jam Pembatasan Mobilitas Mulai Lebih Awal

- 22 Juni 2021, 15:15 WIB
Pembatasan mobilitas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 21 Juni 2021 malam
Pembatasan mobilitas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 21 Juni 2021 malam /twitter @TMCPoldaMetro

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji kemungkinan memajukan waktu pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta.

Ini untuk mengikuti peraturan terbaru pelaksanaan PPKM Mikro yang telah diterbitkan pemerintah.

Saat ini pembatasan mobilitas berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Sementara berdasarkan peraturan PPKM Mikro yang baru, pusat perbelanjaan, toko dan kafe sudah harus tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Warga Cibubur Harus Tahu: Tidak Boleh Melintas di 10 Titik Ini Saat Pembatasan Mobilitas

“Nantinya, tentu besok kita akan rapatkan lagi, kita koordinasikan apakah ini tetap dimulai pukul 21.00 WIB atau justru maju pukul 20.00 WIB,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai mengecek pembatasan mobilitas di Kemang, Senin 21 Juni 2021 malam.

Sambodo menyebut, kajian tersebut dirasa perlu guna menyelaraskan dengan aturan PPKM Mikro yang baru.

Dalam aturan barunya disebutkan baik restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan seperti mal harus ditutup pukul 20.00 WIB.

Adapun Sambodo menegaskan, pihaknya belum menentukan sampai kapan pembatasan mobilitas ini akan berlangsung.

Namun, ia menyebut penerapan pembatasan mobilitas akan terus berjalan sampai dengan masyarakat tertib dan taat protokol kesehatan.

“10 titik ini kan sudah dimulai pembatasan mobilitasnya, tapi sampai kapan? Ya, situasional," katanya.

"Artinya, kalau kita rasa kawasan di sini sudah mulai tertib dan sudah membaik maka bisa dikendorkan dan kita pindah ke kawasan lain yang sering terjadi pelanggaran prokes,” tukasnya.

Sebelumnya sebanyak 10 ruas jalan di jalan di DKI Jakarta akan diberlakukan pembatasan mobilitas pegguna jalan.

Pembatasan mobilitas menjadi bagian dari upaya untuk mengendalian penyebaran Covid-19 setelah terjadi kenaikan kasus positif.

Baca Juga: Penampakan Pembatasan Mobilitas Malam Pertama di Jakarta

Kebijakan pembatasan mobilitas ini juga akan diikuti dengan kebijakan pembatasan jam operasi kendaraan umum.

Adapun ruas jalan yang masuk dalam kebijakan pembatasan mobilitas adalah sebagai berikut:

Pertama di kawasan Bulungan mulai dari traffic light sampai bundaran.

Ruas kedua adalah Kemang mulai dari pertigaan depan Kemang apartemen sampai perempatan McD.

Ruas ketiga adalah Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD.

Ruas keempat Jalan Sabang

Ruas kelima Cikini Raya sampai dengan Jalan Raden Saleh.

Baca Juga: PP Properti Siap Bayar Obligasi Rp 523 Miliar

Ruas keenam di sepanjang Asia Afrika.

Ruas ketujuh jalan Banjir Kanal Timur (BKT).

Ruas kedelapan kawasan Kota Tua.

Ruas kesembilan Boulevard kelapa gading.

Ruas kesepuluh kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x