SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.
Para tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ini berperan sebagai penagih atau desk collector, leader hingga manajer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan para tersangka ada yang melakukan penagihan kepada nasabah mereka secara online.
Baca Juga: Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Nasib Dana Member DNA Pro Sedang Diperjuangkan Bareskrim
Zulpan pun menambahkan terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola oleh para tersangka.
Berikut ini 58 daftar Pinjol (Pinjaman OnIine) ilegal yang ditutup Polda Metro Jaya:
1.Jari Kaya
2.Dana Baik.
3.Get Uang.
4.Untung Cepat.
5.Rupiah Plus.
6.Komodo RP.
7.Dana Lancar.
8.Dana Now.
Baca Juga: Perluas Jaringan Transaksi Antar Negara, Bank DKI Tandatangani MoU dengan PT Rintis Sejahtera
9.Cash Store.
10.Pinjaman Roket.
11.Cash Cash.
12.Pribadi Cash.
13.Go Pinjam.
14.Raja Pinjaman.
15.Sahabat.
16.Uang Anda.
17.Pinjam Tulis.
18.Duit Datang.
Baca Juga: Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda Sikat Habis Judi Slot Online
19.Uang Loan.
20.Cash Lancar.
21.Dana Kilat.
22.Dana Lancar.
23.Kilat Tunai.
24.Uang Bahagia.
25.Cepat.
26.Pinjam Soto.
27.Tunai Fast.
28.Tunai Anda.
Baca Juga: Dibongkarnya Tricky Bandar Judi Slot Online Kenapa Selalu Menang Oleh Sang Mantan Admin
29.Dana Angel.
30.Dana Nusa.
31.Dompet Hoki.
32.Duit Tarik.
33.Emas Kotak.
34.Money Solus.
35.Pinjaman Gaji.
36.Rupiah Loan.
37.Sinilah Cash.
38.Terang Cash.
Baca Juga: APHI Gandeng Perusahaan Jerman Fairventure Social Forestry, Apa Targetnya?
39.Tunai Butuh.
40.Tunai Sentral.
41.Uang Kimi.
42.Wallet Hok.
43.Pinjaman Plus.
44.Kredit Plus.
45.Pinjaman Aman.
46.Pinjam Duit.
47.Pinjaman Yuk.
48.Cash Cash Now.
49.Uang Hits.
50.Mari KTA.
51.Duit Mujur.
52.Kredit Harapan.
53.Rupiah Go.
54.Kotak Rupiah.
55.Pundi Murni.
56.Sumber Solusi Terdepan.
57.Pinjaman Mudah.
58.Reksa Dana.
Baca Juga: Bappebti Janji Soal Pengembalian Dana (WD) Member Robot Trading, Pengamat: Terutama Net89 dan ATG
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 11 tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi tersebut.
Auliansyah pun menambahkan, pihaknya telah menutup 58 aplikasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjol tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Baca Juga: Bareskrim Endus DNA Pro Sembunyikan Uang di Kepulauan Virgin
Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.***