Apalagi, sejak tahun 2007 LAPAN sudah mampu membuat micro satelit sendiri yang bisa dimanfatkan oleh pelaku-pelaku industri.
Pada tahap akhir, pemanfaatan teknologi remote sensing dilakukan dengan penguatan regulasi dan undang-undang. Penggunaan teknologi remote sensing dan GIS kini menjadi ketentuan yang diatur pada sejumlah undang-undang
Misalnya pada Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk sektor kehutanan ada pasal yang mengatur penggunaan satelit untuk pengukuhan kawasan hutan dan pemetaan tata batas,” kata Indroyono yang saat ini menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Baca Juga: Pengusaha Hutan Kembangkan Tanaman Pemanis Pengganti Gula Tebu, Lebih Sehat Tanpa Kalori dan Alami
Ada juga UU No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement mengenai Perubahan Iklim. Berdasarkan Undang-undang tersebut Indonesia telah menetapkan target NDC (Nationally Determined Contribution) berupa pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 dan FOLU Net Sink 2030.
“Berkaitan dengan aksi mitigasi Kehutanan, utamanya utk kegiatan Monitoring, Reporting, Verification (MRV), perlu menggunakan teknologi satelit remote sensing dan GIS,” kata Indroyono. ***