Kabar Buruk Bagi Member Binomo, Quotex Fahrenheit Dll, PPATK : Dana Belum Tentu Kembali

5 April 2022, 16:33 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Dok PPATK

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dapat memastikan uang para korban kasus penipuan investasi ilegal seperti Binomo, Quotex, hingga Fahrenheit bisa kembali.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, berdasarkan sejumlah kasus serupa yang ditangani sebelumnya, seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

"Dari sejumlah kasus serupa uang masyarakat hilang," kata Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, 5 April 2022.

 Baca Juga: PPATK Bekukan 275 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp502,88 miliar

Menurut Ivan, umumnya transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.

"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," kata Ivan.

Meski demikian, Ivan mengingatkan, PPAT telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.

"Sehingga kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp600 miliar kurang sedikit," ujar dia.

 Baca Juga: Robot Trading ATG Perpanjang Masa Perbaikan Sistem, Artis Christ Ryan Unggah Pesan Menohok

Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan.

Menurut Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.

"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," papar Ivan.

 Baca Juga: Laporan Baru Korban Fahrenheit Ditolak Bareskrim Polri, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Beri Penjelasan

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyarankan para korban investasi ilegal membentuk paguyuban bersama untuk berupaya mengembalikan uang yang diambil tersangka.

Para korban dapat menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka lakukan.

Setelah itu, mereka bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dari pelaku dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong.

"Nanti pengadilan akan memutuskan bahwa orang itu akan diajukan ke mana supaya tidak disita untuk negara," ujarnya.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler