Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe dan Daniel Zii Buron, Polisi Bocorkan Soal Penangkapan

7 April 2022, 16:47 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Robot Trading DNA Pro /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Krimial Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro.

Bareskrim telah menetapkan sebanyak 9 orang manajemen DNA Pro yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Dari 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim telah berhasil menangkap sebanyak 4 orang terduga pelaku penipuan dan pencucian uang yang telah dilakukan oleh DNA Pro.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus Robot Trading DNA Pro, Ingatkan Polri Tangani Kasus Robot Trading Lain

"Dari 9 tersangka yang telah kami tetapkan, sudah ada 4 tersangka yang kita tangkap, yaitu adalah saudara (berinisial) R, S, Y dan F," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada saat konferensi pers, Kamis, 7 April 2022.

Kendati demikian, masih terdapat 5 orang tersangka yang hingga kini masih buron, pihak Kepolisian berharap agar para pelaku lainnya dapat segera ditangkap dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami tangkap para pelaku lainnya," kata Whisnu.

Baca Juga: Muncul Petisi Online dari Member Robot Trading ATG-ATC, Menuntut Manajemen Kembalikan Dana Investasi (WD)

Adapun modus yang digunakan DNA Pro adalah skema ponzi.

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor lainnya, bukan dari hasil keuntungan yang didapat mereka dalam berinvestasi.

Selain itu, DNA Pro juga menggunakan modus dengan cara mengelabui para member tersebut dengan mengatakan bahwa DNA Pro merupakan perusahaan legal.

"Modusnya yang pertama yaitu, skema ponzi, kemudian dia tidak berizin," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Status Daniel Abe dan Daniel Zii Terungkap

Lebih jauh Whisnu memberikan nomor pengaduan melalui Whatsapp bagi para korban untuk melapor.

Bagi para korban DNA Pro maupun robot trading lainnya dapat melapor ke nomor 081213226296.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro merupakan salah satu robot trading dari 336 perusahaan robot trading yang masuk daftar diblokir oleh Bappebti Kemendag. Bersama DNA Pro dalam daftar tersebut ada Net89, ATG (Auto Trade Gold), Fahrenheit, dan Viral Blast.

Baca Juga: Iming iming D4 Ini Mampu Hipnotis Member Robot Trading Farenheit

Perusahan-perusahaan tersebut juga diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL yang diterbitkan Kemendag.

Kemendag bahkan menyegel kantor DNA Pro di Jakarta Barat karena nekad beroperasi setelah ditutup pada akhir Januari 2022 lalu.

***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler