Gegara PPATK Bekukan Dana Judi Online Rp 800 Miliar, Sloter Mulai Tiarap

30 Agustus 2022, 13:00 WIB
PPATK Bekukan Rp 800 Miliar Dana Judi Online, Sloter Mulai Tiarap /Unsplash.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK pada Januari hingga Agustus 2022, PPATK telah membekukan lebih dari 400 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online yang nominalnya mencapai sekitar Rp 800 miliaran.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini terdapat 721 rekening yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.

Ivan menyebut, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.

Baca Juga: Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen

Baca Juga: Telisik Dana Fantastis Rp1,3 T kelolaan Konsorsium 303, Kapolri: 'Tidak Boleh Ada Judi di Zaman Saya'

Menanggapi pembekuan rekening judi online, sejumlah member judi slot online di grup saling memberikan peringatan kepada sesama rekannya untuk berhenti dulu.

Pasalnya, para sloter khawatir nasib uang mereka akan sama dengan member robot trading yang tidak bisa melakukan WD.

Akun@cintabela22. Pasukan receh tiarap dulu. Ntar apes kayak member indra kenz dan doni salaman
@langonekad.. Santai bro, lanjut aja itu Cuma pencitraan, semua udah kebagian

@Antirungkd.. Gugur satu...tumbuh seribu, Cuma tsunami yang bisa tutup bisnis ini, maaf ga percaaya polisi

Akun @antirungkap19 mengingatkan, tahan Depo Dulu Bro, Pasti Rungkad, banyak Lango.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ibu Rumah Tangga Hingga Pelajar

@cintyabohay, njrit....hampir2bulan ga WD, main di jitu189 lagi. Mampus
Sementara itu,@Lisa_padis menuliskan, Vangke, mana baru pinjol lg. Abis deh gue dikejar preman.

Sedangkan akun@Pinginkaya_88 mengatakan, apes, susah banget jadi crazy rich. Takdir garis tangan kaum papa, shit

Kapolri Tegas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri akan terus memberantas perjudian, baik judi online maupun judi konvensional/darat.

Sigit mengatakan, Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait judi online.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs judi online yang masih beroperasi.

Baca Juga: PPATK Bekukan 421 Rekening Terkait Judi Online Sejak Januari hingga Agustus 2022

Listyo menyampaikan, Polri telah mengungkap 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Polri telah menetapkan 3.296 tersangka terkait perjudian. Terdiri dari 927 orang tersangka judi online dan 2.369 tersangka judi konvensional.

Terkait isu konsorsium 303, Listyo menyebut, saat ini tengah proses pendalaman oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat mabes, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah judi online, judi darat yang masih nanti kemudian ada kegiatan. Jadi kalo itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot,” tegas Listyo.

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler