SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK pada Januari hingga Agustus 2022, PPATK telah membekukan lebih dari 400 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online.
“Tahun 2022 saja, kurang lebih 421 rekening telah dibekukan terkait judi online. Sedangkan nominalnya mencapai sekitar Rp 800 miliaran,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Saat ini terdapat 721 rekening yang sedang PPATK hentikan terkait judi online. Ivan menyebut, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.
Baca Juga: Ungkap Setoran ke Polda, Para Bandar Judi Online Mulai 'Nyanyi'
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.