SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan telah berhasil menangkap bos robot trading Fahrenheit, yakni Hendry Susanto (HS).
Hendry Susanto merupakan Direktur Utama PT. Fahrenheit Sistem Akademi Pro yang mana merupakan perusahaan robot trading yang telah ditetapkan ilegal oleh Bappebti.
Lalu berdasarkan laporan pihak Kepolisian, terdapat 550 korban robot trading Fahrenheit ini dengan kerugian mencapai Rp480 Miliar.
Baca Juga: Lagi, Ratusan Korban Fahrenheit Laporkan Cun cun dan Michael Howard
"Robot trading ini, dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada saat konferensi pers, Kamis, 7 April 2022.
Adapun korban yang diperiksa saat ini berjumlah 15 orang dan saksi sebanyak 18 orang, dengan begitu pihak Kepolisian telah memeriksa sebanyak 33 orang dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit.
Menurut Whisnu, robot trading Fahrenheit ini beroperasi dengan modus bahwa mereka memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Padahal hingga saat ini, Bappebti sama sekali tidak mengeluarkan ijin operasional bagi perusahaan robot trading manapun.