Indra Kenz Bebas dan Aset Dikembalikan? Bareskrim Beri Penjelasan Ini

- 9 Juni 2022, 08:41 WIB
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian.
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian. /PMJ News

 

SEPUTAR CIBUBUR - Beredar isu tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah bebas dari penjara.

Seperti diketahui, Indra Kenz kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait dugaan investasi berkedok penipuan binary option.

Kabar ini cukup menggemparkan, karena Indra Kenz merupakan tersangka utama kasus penipuan terhadap 182 korban dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.

Baca Juga: Judi Slot Online Gacor Menjamur di Masa Pandemi, Pundi-Pundi atau Hiburan?

Mabes Polri secara membantah isu Indra Kenz, dipulangkan dan asetnya dikembalikan.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

 Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes, Kerugian Puluhan Miliar

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin 6 Juni 2022 sesuai petunjuk JPU (P.19). "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Baca Juga: Terbongkar Rahasia Pola Petir Merah Banjir Scater agar Maxwin Judi Slot Online, Player Harus Tahu

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah