- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor,
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain (''predicate crimes'').
***