Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’

- 25 Agustus 2022, 14:39 WIB
Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’
Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’ /Karawangpost/Pixabay

Secara internasional PPATK adalah Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun.

Hal ini pun telah diatur dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Baca Juga: PPATK: Dana Judi Online Indonesia Mengalir ke Thailand, Kamboja, dan Filipina

Itu berarti, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kebwenangan PPATK.

Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Menurut UU, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 40, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah