Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’

- 25 Agustus 2022, 14:39 WIB
Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’
Aliran Dana Pencucian Uang dan Judi Online Segera Diungkap, PPATK: ‘Jangan Coba Intervensi’ /Karawangpost/Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Senin 22 Agustus 2022.

Karena itu, kata Ivan PPATK tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kejar Pelaku Judi Online Hingga ke ‘Lubang Tikus’

Baca Juga: Bukan Hanya Kriminalitas, KDRT Hingga Kejahatan Lokal Dipicu Kasus Judi

Salah satu yang bisa dilakukan Polri terhadap tersangka pelaku judi adalah menerbitkan cekal untuk mencegah pelaku kabur atau mengeluarkan red notice, untuk kemudian diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, kata Ivan, PPATK mendeteksi adanya aliran uang yang terindikasi dana judi online ke berbagai Asia Tenggara, seperti Filipina, Thailand, dan Kamboja.

Dilansir ppatk.go.id, PPATK memiliki tugas pokok untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Baca Juga: Virus HIV Menjangkit di Kalangan Anak Muda Bandung, Banyak Yang Berhenti Berobat Apa Yang Terjadi?

Secara internasional PPATK adalah Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas dan berwenang menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun.

Hal ini pun telah diatur dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Baca Juga: PPATK: Dana Judi Online Indonesia Mengalir ke Thailand, Kamboja, dan Filipina

Itu berarti, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kebwenangan PPATK.

Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Menurut UU, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 40, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

  1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor,
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain (''predicate crimes'').

 

***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah