Luhut Binsar Pandjaitan Minta Jangan Ada Pihak Adu Domba Rakyat Soal Diskresi Karantina Pejabat

27 Desember 2021, 11:17 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

SEPUTAR CIBUBUR – Menyusul kontoversi diskresi karantina terhadap pejabat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau jangan ada pihak yang memancing di ‘air keruh’.

Luhut Binsar Pandjaitan meminta mengadu domba soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa tidak diperpanjang.

Luhut mengakan, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi itu berlaku universal. Hampir semua negara ada kebijakan diskresi terhadap pejabat negara.

Baca Juga: Cegah Omicron, Luhut Imbau Masyarakat Tidak Liburan ke Luar Negeri

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Tapi kebijakan diskresi itu, lanjut Luhut, tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa.

Luhut menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.

Baca Juga: Alasan Pemberlakuan Aturan Tes PCR Naik Pesawat, Luhut: Jangan Semua Kelihatan Bagus Langsung Bebas

"Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini," katanya.

Tidak hanya itu, Luhut meminta media agar tidak menyampaikan informasi yang kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi.

"Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Beri Sinyal Soal Perpanjangan PPKM Hari Ini

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.

Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Baca Juga: Mau Nonton Langsung Pertandingan Final Piala AFF 2021 di Singapura, Pesan Tiket Online Sekarang

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler