Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah

20 Juli 2022, 11:30 WIB
Anggota Komisi III DPR, Meminta Polri Untuk Meningkatkan Koordinasi Berantas Mafia Tanah /

SEPUTAR CIBUBUR - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri untuk meningkatkan koordinasi khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah.

"Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah," kata Andi Rio di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu 20 Juli 2022.

Andi Rio mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Berikut Modus Mafia Tanah yang Perlu Diketahui, No 2 Paling Mengerikan Bagi Investor yang Tanahnya Dimana-Mana

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.

"Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Property Berserakan Hingga Lupa Mengurus? Kenali Modus Mafia Tanah Berikut Ini

Dia mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital.

Tak hanya itu, ia juga menghimbau para masyarakat agar menggunakan jalur resmi agat tidak tertipu.

"Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat," katanya.

Baca Juga: Peringatan! Mantan Panglima TNI, Tegaskan akan Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

 

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler