Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tahanan Mabes Polri

30 September 2022, 15:46 WIB
Putri Candrawathi /PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR - Putri Candrawathi, isteri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri,  mulai Jumat 30 September 2022.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Putri menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.

Baca Juga: Mabes Polri Tidak Temukan Ferdy Sambo dan Petinggi Polri Terlibat di Jaringan Judi

 Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Indonesia Butuh Kepolisian dan TNI yang Kuat dan Tangguh Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit.

Sigit berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.

Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

 Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

 Baca Juga: Waspada Beli Kartu Mainan Anak, Punya Barcode ke Situs Judi Online dan Michat

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler