Digugat ke MK, Tim Kuasa Hukum: Penerbitan Perppu Ciptaker Melecehkan dan Merendahkan Marwah MK

6 Januari 2023, 19:02 WIB
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

SEPUTAR CIBUBUR - Tak Jauh beda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)  yang usianya baru seminggu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah kelompak masyarakat yang terdiri dari masyarakat sipil, mahasiswa, dosen, hingga advokat mengajukan gugatan ke MK terhadap Perppu Ciptaker yang sejak awal diterbitkan mendapat tentangan keras.

Perppu yang baru diteken Presiden Joko Widodo  pada 30 Desember 2022 dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK digugat, pada Kamis, 5 Januari 2023, kemarin.

Baca Juga: Masyarakat Silahkan Kritik Perppu Ciptaker, Mahfud: Jika Ingin Permasalahkan Tempuh 2 Cara ini

Para penggugatnya adalah Dosen sekaligus Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) Harseto Setyadi Rajah, mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Ada pula dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani juga turut menjadi penggugat.

 

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Perppu Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa pihaknya mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut kemarin, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Kritik Pengusaha Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ini Lucu

Viktor menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan pelecehan dan merendahkan marwah MK. Sebab, MK sudah memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya. Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?,” kata Viktor kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2023, di Jakarta. 

Tak hanya itu, Viktor menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja boleh dikatakan sebagai pembangkangan terhadap UUD 1945. Pemerintah terkesan otoriter dalam penerbitan Perppu tersebut.

Baca Juga: Masuki Tahun Resesi, Perppu Cipta Kerja Akomodasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Viktor.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dalam penerbitan Perppu Ciptaker, pemerintah telah menjaring aspirasi masyarakat.

Kalaulah ada kritik dan penolakan dari setiap kebijakan pemerintah, Yasonna menilai wajar dan normal.

Baca Juga: Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini

“Tapi ini pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada. Jadi sudah ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya, ini sudah kita tampung dengan baik,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Yasonna mengklaim pemerintah sudah mendengar pendapat ahli sebelum diterbitkannya Perppu Ciptaker. Dia menegaskan, kondisi perekonomian Indonesia akan tidak baik-baik saja pada 2023, akibat dampak dari pengaruh global.

“Dari para ahli ekonomi kondisi tahun 2023 ini masih kurang baik, bisa resesi dunia, bisa segala macam ini,” papar Yasonna.

Baca Juga: Mahfud MD: Video Viral Vonis Ferdy Sambo Bentuk Teror ke Penegak Hukum

Oleh karena itulah hadirnya Perppu Cipta Kerja untuk membantu prekonomian nasional, akibat dampak global. Dia pun menyebut, Perppu Ciptaker akan berpihak pada UMKM dalam mendorong perbaikan ekonomi Indonesia. ***

 

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler