Judi Online Dalam Fikih dan Undang-undang

29 Juni 2024, 14:07 WIB
H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama / Kementerian Agama

SEPUTAR CIBUBUR-Judi online dilarang dalam agama dan peraturan perundang-undangan.

H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama mengatakan, dalam Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram.

Larangan ini mencakup semua bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin marak di era digital.

Larangan terhadap judi secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Krishna Murti Sebut Jaringan Judi Online Dikuasai Mafia di Tiga Negara

Salah satu ayat yang mengatur tentang hal ini adalah Surat Al-Ma'idah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini menegaskan berjudi adalah perbuatan yang termasuk dalam tindakan keji dan diperintahkan untuk dijauhi.

Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan larangan terhadap perjudian.

Baca Juga: Kapolri Janji Sikat Judi Online Hingga ke Konsorsium 303

Salah satunya adalah: "Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, 'Marilah berjudi', maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa mengajak orang lain untuk berjudi saja sudah merupakan dosa, apalagi melakukannya.

Islam melarang perjudian karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.

Judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, memicu konflik sosial, serta menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang merusak mental dan moral seseorang.

Perjudian juga dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk memperoleh harta, karena melibatkan spekulasi dan tidak didasarkan pada usaha yang halal atau produktif.

Baca Juga: Postingan Wartawan Tribrata TV di Facebook Terkait Judi Sebelum Tewas Terpanggang

Dalam ekonomi Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya.

Judi tidak memenuhi prinsip ini karena melibatkan risiko tinggi dan tidak ada jaminan yang jelas atas hasil yang didapat. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik ‘halalan thoyyiban’, serta menghindari cara-cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Di Indonesia, judi online dianggap ilegal dan dilarang oleh hukum.

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Diduga Bongkar Jaringan Judi dan Narkoba, Wartawan Tribrata TV Tewas Terpanggang Bersama Keluarga

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Meskipun demikian, praktik judi online masih sering terjadi dan menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi kebaikan diri sendiri, masyarakat dan anak-anak generasi bangsa.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler