SEPUTAR CIBUBUR - Dokter Indra Wirawan terdakwa kasus komersialisasi vaksin Covid-19 dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu jaksa penuntut umum juga mengharuskan Dokter Indra Wirawan membayar denda 100 juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan.
Dokter Indra Wirawan merupakan dokter dengan bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan terbukti melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat atas ajakan rekannya.
Baca Juga: Ngeri, Walhi Sebut 350 Korporasi Ilegal Bakal Diputihkan Lewat UU Ciptaker
JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Desember 2021mengatakan, Dokter Indra Wirawan dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.
Didakwa telah menjual vaksin covid-19, Dokter Indra Wirawan dituntut hukuman penjara 4 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta rupiah.
Terdakwa mendapatkan vaksin covid 19 merek Sinovac dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara dengan mengajukan permintaan vaksin bagi para tahanan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Selegram Laura Anna Disemayamkan di Rumah Duka Sopo Gabe, Cibubur
Terdakwa menerima uang hingga Rp130 juta yang diperoleh dari vaksinasi kepada lebih dari 500 orang.