Setelah itu, simak syarat saat keberangkatan yang harus dipenuhi;
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapig test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk rute perjalanan melalui kereta api dan bus dapat anda lihat melalui link berikut. (LINK RUTE MUDIK 2022).
***