Disebutkan pula bahwa tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Baca Juga: Sugeng Teguh: Diagram Konsorsium 303 Bukan Hoaks
Malu-malu
Disisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tampak masih tampak malu-malu mengungkap para oknum aparat yang disinyalir menerima dana panas judi online dengan alasan masih berkoordinasi dengan Polri.
Padahal, PPATK pada Januari hingga Agustus 2022, PPATK telah membekukan lebih dari 400 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online yang nominalnya mencapai sekitar Rp 800 miliaran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini terdapat 721 rekening yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.
Baca Juga: Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen
Ivan menyebut, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.
Sementara itu, dalam Podcast Deddy Corbuzier bersama dan praktisi keuangan Roy Shakti beberapa waktu lalu sempat terlontar bahwa kegiatan judi online sebaiknya dilegalkan saja.