Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Penipuan Net89 Meninggal Dunia Akibat Laka

- 14 November 2022, 14:17 WIB
Hanny Suteja
Hanny Suteja /Youtube@Zeki Lee

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) meninggal dunia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara mengungkapkan, satu tersangka kasus robot trading Net89 dengan inisial HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus robot trading tersebut.

Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

Baca Juga: Kinerja Polri Kembali Disoal Masyarakat Terkait Bos Net89 Hanny Suteja

"Satu tersangka meninggal dunia, jadi sisa 7. (Meninggalnya karena) Laka lantas," kata Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin 14 November 2022.

Dikatakan Chandra, tersangka HS mengalami kecelakaan pada Minggu 30 Oktober 2022. Kendati demikian, ia belum memerinci mengenai kecelakaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang merugikan sekitar 300.000 member dengan nilai total sekitar Rp2 triliun.

Baca Juga: Ga Melulu Rugi, Ini Cerita Cuan Member Net89 yang Tiap Bulan Beli Rumah dan Tanah

 Baca Juga: Pemilik Net89 Reza Paten Jadi Buronan Bareskrim

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis  6 Oktober 2022.

Kedelapan tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Selain AA, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

 Baca Juga: Adik Kandung Korban Ragukan Hasil Otopsi Kematian Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Aksi kedelapan tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300.000 member Net89 sebesar Rp2,7 triliun.

“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” pungkas Whisnu.

Whisnu menyatakan, para pelaku diduga menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar satu persen per-hari, 20 persen per bulan.

 Menurut Chandra, pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku anggota dan exchanger, serta empat sub-exchange, yakni RS, AL, FI, dan DA.

 Baca Juga: Ga Melulu Rugi, Ini Cerita Cuan Member Net89 yang Tiap Bulan Beli Rumah dan Tanah

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah publik figur, seperti Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Atta Halilintar diperiksa karena menjual bandana yang dibeli oleh salah satu tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten senilai Rp2,2 miliar. Bandana tersebut kini disita penyidik.

Sementara itu, Kevin Aprillio diperiksa karena ikut menjadi korban Net89 SMI, sedangkan Taqy Malik diperiksa terkait lelang sepeda yang dibeli oleh Reza Paten senilai Rp777 juta. Kemudian, Mario Teguh diperiksa karena pernah hadir memberikan motivasi dalam acara yang digelar oleh komunitas Sukses 89.

 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 230 orang tercatat sebagai korban dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,8 miliar, dengan total kerugian Rp28 miliar. Para tersangka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, dan robot trading ilegal hingga merugikan banyak masyarakat.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah