Sedangkan judi tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan tasiau untuk memainkannya.
Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih.
Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan tasiau.
"Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu," ucap Hengki.
Hengki juga menambahkan tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Jaringan Rusia di Cianjur, Situs www.1Xbet.com
"Uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian, " jelasnya.
Hengki mengenakan para tersangka yang sebagai pemain dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Kelilit Utang Judi Slot Online Rp1 Miliar, Kepala Kantor JNT Gantung Diri