“KPK akan mempelajari informasi-informasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil yakni terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan dan lahan sawit.
KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis pihaknya.
Baca Juga: Heboh Ribuan Mahasiswa tak Lagi Terdaftar KJMU, Pemprov DKI Pastikan Sudah Tepat Sasaran
Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.
Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut.***