Hindari Penyelundupan Hukum Pinjam Nama WNI, Ini Cara Aman WNA Beli Rumah di Indonesia

4 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pembelian properti oleh orang asing, hindari pinjam nama WNI /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR – Seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Australia sudah 10 tahun bekerja di Jakarta. Saat ini, dia menempati rumah dengan cara menyewa.

Tetapi karena sudah lama menyewa, kebetulan si pemilik pun baik dan mengangapnya sebagai keluarganya. Pemilik rumah pun bermaksud menjual rumah itu kepada sang WNA.

Saat ini, sertipikat hak atas tanah rumah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), dan menurut peraturan di Indonesia, orang asing (WNA) tidak dapat memperoleh HGB, apalagi Hak Milik (HM).

Seorang teman si WNA ini menyarankan untuk membelinya dengan memakai nama orang Indonesia (WNI) yang dia percaya.

Baca Juga: Dalam Sepekan, SML Raih 8 Penghargaan Bergengsi di Tingkat Nasional Hingga Internasional

Tapi dia khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Dia menyadari berstatusnya sebagai WNA, setelah melakukan hal tersebut justru tidak mendapat apa-apa.

Seperti yang dialami oleh temannya yang juga seorang WNA, dimana setelah ‘meminjam nama”, di kemudian hari si WNI tidak mau memberikan rumah yang dibeli atas namanya tersebut kepada temannya.

Padahal keduanya sudah terikat perjanjian, bahwa rumah tersebut, sepenuhnya milik temannya  WNA tersebut.

Baca Juga: Properti Cibubur: Kebut Pembangunan, LRT City Ciracas Mulai Serah Terima Unit Tahun Depan

Pernyataannya?

  1. Apakah seorang WNA tidak dapat memiliki rumah bersertipikat HGB?
  2. Apakah WNA kemudian tidak dapat memiliki rumah yang dibelinya tersebut?
  3. Bagaimana cara aman agar saya dapat membeli rumah yang saat ini saya sewa?

Konsultan properti Hodi Siregar mengatakan, bahwa hingga saat ini peraturan pertanahan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak dapat diberikan Hak Milik (HM) dan HGB.

Dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah HM bagi orang asing. Larangan tersebut diatur dalam pasal 21 UUPA.

Baca Juga: Riset IPW: Kuartal III 2021 Penjualan Properti Jabodetabek Tumbuh 53,5 Persen

Hodi mengatakan, sesuai dengan asas nasionalisme yaitu:

“Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan”.

Larangan tersebut, ungkapnta, bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau warga negara, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh pihak asing maka kesejahteraan rakyat akan berkurang dan dapat menyebabkan dikuasainya sebagian wilayah negara oleh orang asing.

“Dengan demikian warga negara asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia hanya dengan Hak Pakai (HP) dan Hak Sewa (HS) untuk bangunan,” kata Hodi.

Baca Juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Suap

Kesemua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.

Terhadap larangan tersebut terdapat pengecualian kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan oleh orang asing yaitu HGB yang diatur pada Pasal 36 UUPA, Hak Guna Usaha (HGU) yang terdapat dalam Pasal 30 UUPA, serta HP yang tercantum pada Pasal 42.

“Untuk HGU dan HGB berlaku bagi badan hukum yang berdiri menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Hanya HP yang dapat digunakan untuk membuat tempat tinggal bagi orang asing,” jelas Hodi.

Tapi dalam kasus tertentu, lanjutnya, WNA dapat memperoleh HM dan HGB khusus dalam Hak Warisan. Jika WNA tersebut mendapat warisan rumah sertipikat HM dan kemudian menjadi haknya, WNA tadi diwajibkan untuk mengalihkan kepada WNI atau mengubah status tanah tersebut menjadi HP dalam waktu 1 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming, Greysia-Apriyani vs Nami-Chiharu, Semifinal BWF World Tour Finals 2021

“Mengenai usulan ‘pinjaman nama’ WNI, hal tersebut dapat dinamakan penyelundupan hukum. Karena menurut hukum pertanahan, yang berhak atas tanah tersebut adalah orang yang tertera di dalam sertipikat, dan bisa dijadikan perkara perdata (utang-piutang), walau ada perjanjian tersendiri,” katanya.

Dengan demikian, soal pembelian tersebut, tetap tidak cukup kuat, karena sekali lagi adanya unsur penyelundupan hukum.

Jika WNA bermaksud membeli rumah yang sedang disewa, Hodi menyarankan tidak meminjam nama orang lain, karena cukup besar risikonya. Apalagi jika orang yang Anda pinjam namanya tadi meninggal, belum tentu ahli warisnya mengakui perjanjian pinjam nama tersebut.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Memberi Makan dan Minum Hewan Bisa Mendatangkan Pahala dan Surga

Jalan terbaiknya, WNA tetap bertransaksi dengan pemilik rumah, dengan membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) lunas. Dengan demikian urusan jaul beli/pembayaran sudah selesai, sehingga penjual atau ahli warisnya tidak dapat menuntut hak atas tanah tersebut.

Hal itu memang hanya berlaku untuk bukti jual beli. Mengenai proses balik namanya, dapat dilaksanakan kemudian, dengan klausa bahwa sertipikat tersebut dalam proses perubahan status menjadi Hak Pakai.

Jadi meski sudah melunasi transaksi, WNA belum dapat memegang sertipikat. Meskipun demikian, tetap tidak ada pihak yang dapat menuntut WNA tentang kepemilikan rumah tersebut. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler