Begini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Terbaru

- 7 Februari 2022, 16:25 WIB
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penerapan PPKM Level 3 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, selain Jabodetabek, PPKM Level 3 juga diterapkan di DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. “Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Banyak Pemain yang Absen Akibat Covid-19, Gelandang Muda Ini Klaim Persija Siap Hadapi Arema 

Dia menambahkan, Bali naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah;

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, PTM Jabar Tengah Dievaluasi 

  • Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi
  • Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
  • Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

 Baca Juga: Waspada, Bojonggede, Cibinong Hingga Gunung Putri Alami Lonjakan Kasus Covid-19

  • Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.
  • Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
  • Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

 Baca Juga: 219 Kabupaten Naik Level 2, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga  booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan.

***

 

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah