Rizky Billar dan Lesty Diperiksa Bareskrim Terkait Pemberian Uang Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 13:24 WIB
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya
Rizky Bilar saat datang ke Polda Metro Jaya /Yeni/PMJ News

"Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," lanjutnya.

Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah