SVLK Dukung Perbaikan Tata kelola Hutan, Indonesia Serukan Pengakuan Global

- 7 November 2021, 01:52 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong (kedua kiri) bersama Menteri Ekonomi Kehutanan Kongo Rosalie Matondo, Menteri Pasifik dan Lingkungan Hidup Inggris Lord Goldsmith, dan Menteri Kehutanan Honduras Mario Martinez usai sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia, Kamis 4 November 2021
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong (kedua kiri) bersama Menteri Ekonomi Kehutanan Kongo Rosalie Matondo, Menteri Pasifik dan Lingkungan Hidup Inggris Lord Goldsmith, dan Menteri Kehutanan Honduras Mario Martinez usai sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia, Kamis 4 November 2021 /dok. Paviliun Indonesia

Menteri Ekonomi Kehutanan Kongo Rosalie Matondo menyatakan pihaknya terus mengembangkan sistem sertifikasi di bawah FLEGT.

“Apa yang dicapai SVLK Indonesia bisa menjadi pelajaran bagi kami,” katanya.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto menyatakan sejak ada SVLK kasus pembalakan liar di Indonesia semakin berkurang.

Secara langsung SVLK juga ikut membuat laju deforestasi Indonesia menurunan drastis hingga 75% dalam satu dekade terakhir, menjadi tinggal 115 ribu hektare per tahun pada tahun 2019/2020.

"Terendah sepanjang sejarah," katanya.

Agus menekankan, dengan proses dan capaian SVLK, pasar seharusnya memberi pengakuan yang lebih pada produk kayu Indonesia. Bukan hanya pasar Uni Eropa dan Inggris tapi juga global.

"Pasar Eropa dan juga dunia seharusnya memberi pengakuan yang produk dengan SVLK," kata Agus.

Duta Besar Indonesia untuk Uni Eropa, Andri Hadi menyatakan hingga kini hingga kini Indonesia masih berada di bawah China dan Amerika Serikat sebagai pemasok utama produk kayu ke Uni Eropa dan Inggris.

Padahal, China dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian kemitraan (VPA) seperti halnya Uni Eropa dengan Indonesia.

"Artikel 13 pada VPA FLEGT yang mengatur tentang insentif pasar belum diimplementasikan oleh sejumlah Negara anggota Uni Eropa," kata Andri.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x