Ahmad Sahroni Soroti Kasus Robot Trading DNA Pro, Ingatkan Polri Tangani Kasus Robot Trading Lain

- 5 April 2022, 18:45 WIB
Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni. /tangkapan layar Instagram @ahmadsahroni88/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Politisi yang memiliki perhatian pada investasi bodong Ahmad Sahroni menyoroti kasus penyelidikan dugaan penipuan dan pencucian uang DNA Pro.

Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III meminta polisi untuk tidak melupakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan robot trading selain DNA Pro. 

Lewat akun Instagramnya, Ahmad Sahroni yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok mengunggah artikel berita tentang investigasi polisi soal dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang DNA Pro, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Polisi Bongkar Komedian M Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Dibeli 1 Hardisk Google Drive

Hingga kini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan pencucian uang dan penipuan robot trading DNA Pro.

Adapun angka kerugian para korban yang telah melapor ke pihak Kepolisian adalah mencapai Rp97 Miliar.

"Robot Robot yg laen kejar pak Polisi..," tulis Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Bareskrim Blak-blakan Soal Penanganan Robot Trading, Ungkap Status Net89, DNA Pro hingga Fahrenheit

Melalui unggahan tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang sudah dijanjikan bisa menarik kembali investasinya (withdraw/WD) namun tidak juga bisa melakukannya.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Artis Diduga Affiliator DNA Pro, Ada Ivan Gunawan hingga Rizky Billar-Lesti Kejora

"Banyak banget masyarakat yg sudah menunggu WD WD tp ta Kunjung datang juga..," tulis dia.

Ahmad Sahroni melalui unggahan di akun Instagramnya itu juga mengatakan dirinya yakin pihak Kepolisian Republik Indonesia akan segera menindak robot trading ilegal.

Baca Juga: Laporan Baru Korban Fahrenheit Ditolak Bareskrim Polri, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Beri Penjelasan

"Kita yakin Polri sikat semua yg Memamg Ilegal... Yg Legal tolong di kawal dan di awasin..." tulis Ahmad Sahroni.

Seperti diketahui bahwa Kemendagri melalui Bappebti telah memblokir sejumlah perusahaan robot trading karena diduga melanggar Undang-undang dan menyalahgunakan perizinan.

Baca Juga: Bareskrim Blak-blakan Soal Penanganan Robot Trading, Ungkap Status Net89, DNA Pro hingga Fahrenheit

Sepanjang tahun 2021, Bappebti memblokir 1.222 situs website terkait investasi ilegal.

Termasuk diantaranya adalah 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, FSP Akademi Pro (Fahrenheit) serta perusahaan lain yang sejenis.

***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah