Bamsoet : Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana

- 8 April 2022, 12:56 WIB
Bamsoet :  Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana
Bamsoet : Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana /mataberita.co.id

“Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” jelas Bamsoet.

"Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen," kata dia.

Baca Juga: Bak Vampire, Robot Trading Fahrenheit Hisap Dana Masyarakat Hingga Rp480 Miliar 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah