Bamsoet : Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana

- 8 April 2022, 12:56 WIB
Bamsoet :  Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana
Bamsoet : Pasar Aset Kripto Lebih Besar Dibanding Pasar Modal Dalam Menghimpun Dana /mataberita.co.id

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hal ini, kata Bamsoet, karena kebijakan  pemerintah untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto dapat menambah pemasukan bagi negara.

Perkembangan aset kripto di Indonesia sangat pesat. Kementerian Perdagangan mencatat transaksi aset kriptonya mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020.

Baca Juga: Tegas, Ini Sikap Bareskrim Bagi Pelaku Kejahatan Robot Trading: Tangkap dan Tahan

“Angka ini terus naik menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021,” kata Bamsoet di akun Instagram pribadi, seperti dikutip Jumat 8 April 2022.

Menurut Bamsoet, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 triliun.

Bamsoet menjelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: BEN Ungkap Keberadaan Bos Besar Binomo, Bareskrim Belum Siap Ungkap 

Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

“Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” jelas Bamsoet.

"Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen," kata dia.

Baca Juga: Bak Vampire, Robot Trading Fahrenheit Hisap Dana Masyarakat Hingga Rp480 Miliar 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. ***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah