Intip Red Wolf Bar and Lounge Milik Indra Kenz, Tempat Cuci Uang?

- 24 Mei 2022, 14:09 WIB
Indra Kenz, Vannesa Khong dan Edric Khong
Indra Kenz, Vannesa Khong dan Edric Khong /Indozone.id

Sedangkan, Vanessa dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah