Intip Red Wolf Bar and Lounge Milik Indra Kenz, Tempat Cuci Uang?

- 24 Mei 2022, 14:09 WIB
Indra Kenz, Vannesa Khong dan Edric Khong
Indra Kenz, Vannesa Khong dan Edric Khong /Indozone.id

Redwolf Bar and Lounge milik Vannessa Khong
Redwolf Bar and Lounge milik Vannessa Khong Indozone.id

Masih mengutip Indozone Red Wolf Bar and Lounge menyediakan beragam makanan dan minuman dengan ditemani live music. Pasarnya adalah para milenial di kawasan Jakarta berkantong tebal.

Red Wolf punya konsep bar danlounge pada umumnya, namun dengan ciri khas Red Wolf tersendiri mulai dari menu hingga design interiornya.

Red Wolf punya ambience yang terbilang sangat cozy dan classy untuk sekelas Bar and Lounge.

 Baca Juga: Diduga Masih di Indonesia, Polisi Sebar Foto DPO Viral Blast Putra Wibowo

Disini tersedia beberapa menu recommended seperti yang bisa dicoba. Sebagai appetizer, kamu bisa mencicipi Salt adPepper Squid. Squid yang empuk dibubuhi lemon dan parsley, dengan homemade tartar sebagai dressing dijamin akan menggugah selera untuk mencicipi menu lainnya.

Beberapa Cocktail seperti Red Wolf Rose Dragon, Blue Berry Lychee, Violette Tree, Sweety Boom, Whisky Rosella juga tersedia disini.

 Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat

 Jerat Hukum

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah