Banten Berlakukan Pasal Pencucian Uang Bagi Bandar Judi Online, Polisi Jangan Nekad Bekingi

- 31 Juli 2022, 21:56 WIB
Banten Siap Berlakukan Pasal Pencucian Uang Bagi Bandar Judi Slot Online
Banten Siap Berlakukan Pasal Pencucian Uang Bagi Bandar Judi Slot Online /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Banten," ujar Rudy, Sabtu 30 Juli 2022.

Rudy menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Baca Juga: Cara Setop Kebiasaan Judi Slot Online, Jangan Pasang Status Gacor di Whatsapp

"Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Rudy.

Ia mengatakan, dalam memberantas praktik perjudian ini, Polda Banten tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri.

"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

 Baca Juga: Sukses Legalkan Ganja, Thailand Jajaki Buka Judi Kasino untuk Tarik Wisatawan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x