Indra Kenz Kena Pasal Pidana Judi Online, Hoaks Hingga Pencucian

- 17 Agustus 2022, 06:26 WIB
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz memiliki nilai aset fantastis
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz memiliki nilai aset fantastis /Instagram/@indrakenz./

SEPUTAR CIBUBUR- Afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong

Dalam sidang yang digelar, PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar tipu-tipu Indra Kenz dalam menggaet para korban.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Baca Juga: Kena Pasal Pencucian Uang, Rudiyanto Pei Ayah Vanessa Khong Segera Disidang

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya.

Tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.

Baca Juga: Kena Pasal Pencucian Uang, Indra Kenz Nyatakan Keberatan 

Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup 'Indra Kesuma Official'.

Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.

"Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba," lanjut jaksa.

 Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ikut Diciduk Dari Sarang 303 Judi Slot Online, Bikin Geleng-geleng Kepala

Saat trading bareng itu, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan itu. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah.

"Terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo," kata jaksa.

"Keikutsertaan para saksi korban sebagai member Terdakwa pada permainan Binomo telah membuat Terdakwa selaku afiliator mendapat keuntungan baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat kekalahan," katanya.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah