Penjual Kulit Harimau Sumatera Diringkus, Selembar Kulit dan Kepala Harimau Utuh Disita

- 28 Oktober 2021, 13:13 WIB
Kulit harimau sumatera yang disita
Kulit harimau sumatera yang disita /dok KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit harimau sumatera.

Penangkapan dilakukan di di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin 25 Oktober 2021.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Badak Jawa Terekam Kamera Trap, KLHK Klaim Populasi Meningkat

Penyidik menyita bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, serta beberapa barang bukti lainnya di Pos Gakkum Aceh. Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal.

Baca Juga: Mengenal 3 Spesies Orangutan: Hanya Ada di Indonesia, Kenali Perbedaannya

Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo, Kamis Rabu 27 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah