Kepeleset, Hakim Salah Ucap Sebut Nomor Rekening di Putusan Sela Ferdy Sambo

27 Oktober 2022, 08:45 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan CCTV. /Muhammad Adimaja/ANTARA

 

SEPUTAR CIBUBUR- Ferdy Sambo menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun dalam sidang itu ada hal sedikit lucu ketika majelis hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo,

Seharusnya, Hakim menyebut "nomor register" tapi malah mengucap "nomor rekening."

Momen salah ucap tersebut terjadi ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tengah menyampaikan pertimbangan majelis atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Wanita Bersenjata di Istana Kepresidenan Kerap Posting Propaganda Khilafah

Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, 'nomor rekening', nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas," ujar Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dengan demikian, sidang kasus tewasnya Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler