Syarat Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Kemenag Mulai September, Total Rp647 Miliar

- 31 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021 /Humas Pemkot Pekalongan

SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini adalah syarat bagi guru madrasah non PNS mendapat insentif dari Kementerian Agama.

Total anggaran insentif bagi guru madrasah non PNS mencapai Rp647 miliar dan akan mulai cair September 2021 ini.

Sekitar 300.000 guru madrasah non PNS dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menerima insentif ini.

Baca Juga: Link simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan, Untuk Masjid dan Mushola Dapat Bantuan Kemenag Total Rp6,9 M

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Syarat Guru Honorer Jadi Penerima Kartu Pancakarsa Kabupaten Bogor, Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x