Syarat Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Kemenag Mulai September, Total Rp647 Miliar

- 31 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021 /Humas Pemkot Pekalongan

Baca Juga: 19.711 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Terima Insentif Rp2,4 Juta Kartu Pancakarsa, Cek Persyaratannya

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Link Daftar Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan non PNS

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah