Syarat Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Kemenag Mulai September, Total Rp647 Miliar

- 31 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021
Ilustrasi - Guru madarasah honorer dan non PNS akan menerima insentif dari Kementerian Agama, cair bulan September 2021 /Humas Pemkot Pekalongan

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah