Natalius Pigai Sebut Alex Noerdin Gubernur Bersih dan Terbaik, Netizen Bilang Pigai Kurang Waras

- 18 September 2021, 10:57 WIB
Aktivis HAM Natalius Pigai puji tersangka dugaan maling uang raykat Alex Noerdin dan menyindir Jokowi
Aktivis HAM Natalius Pigai puji tersangka dugaan maling uang raykat Alex Noerdin dan menyindir Jokowi /Antara/Widodo S. Jusuf//

Seperti banyak diberitakan media, belum lama ini, Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan pada Alex Noerdin setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan maling uang rakyat dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Mantan Koruptor Terpilih Menjadi Penyuluh Anti Korupsi, Bambang Widjojanto: Mati Ketawa Ala Pimpinan KPK

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Eben dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Perkara terjadi antara 2010-2019, saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT. DKLN.

Baca Juga: Buronan Korupsi Pembalakan Liar, Adelin Lis Dipulangkan Kejaksaan Agung Dari Singapura

Akibatnya  dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara mengalami kerugian sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x