Kerugian Negara Korupsi PT Asabri Rp22,78 Triliun, Ini Kata Ketua BPK

- 31 Mei 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan audit keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemerintah Kota Depok dan Kota Sukabumi.
Ilustrasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan audit keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemerintah Kota Depok dan Kota Sukabumi. /Pixabay.com/EmAji


SEPUTAR CIBUBUR - Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 Trilun berkaitan dana investasi perusahaan itu sejak tahun 2012 hingga 2019.

"Angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin 31 Mei 2021.

Nilai kerugian negara itu, lanjut Agung, merujuk permintaan investigasi Perkiraan Kerugian Negara (PKN) yang diajukan Kejaksaaan Agung (Kejakgung) pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Baca Juga: Cinta Laura: Aku Orangnya Hemat Banget

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," kata Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

Baca Juga: Dukung PON XX 2021 Papua, Kementerian PUPR Bangun 15 Rusun Untuk Sarana Akomodasi

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x