“Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Penipuan Trading Binary Option (FBS Trader) Digerebek Bareskrim Polri di Bandung
Dengan melakukan itu, maka masyarakat bisa secara mandiri untuk memastikan apakah investasi tersebut memiliki izin hingga seperti apa risikonya.
Mantan Kalemdiklat Polri itu juga mengatakan, dalam tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup dengan penyidikan. Dia menekankan langkah antisipasi, pengawasan, dan penindakan agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.
Selain itu, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas. Dia menilai, harus ada aturan atau undang-undang selain KUHP yang dipakai untuk memberikan efek jera.
“Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi. Ketika untung dia tidak akan mau melapor. Untung diam-diam saja, ketiga rugi bersuara,” kata Komjen Arief Sulistyanto.***