Rony Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya akan memberikan kesaksian yang mengejutkan di pengadilan.
Di mana ia akan membuktikan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam tersebut untuk membunuh Brigadir Yosua.
Baca Juga: Membongkar Jaringan Konsorsium 303 Beromzet Rp1,3 triliun, Puluhan Aparat Terlibat
“Ada salah satu saksi yang namanya RR kan, RR kan dipanggil juga kan, nah itu akhirnya dipanggil kemudian diperintahkan, dari situ saja kronologisnya sudah sangat jelas,” Kata Rony Talapessy.
“Tapi untuk bagian dari klien saya itu nanti kita sampaikan di pengadilan yah, kita ada beberapa bukti yang akan nanti kita sampaikan di pengadilan.” pungkasnya.
Sementara itu, di lain kesempatan Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua serta kepada orang-orang yang terlibat atas tindakannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa tetapi kini ia ikut menjadi korban.***