Covid-19 Melonjak, Ini Lima Posko Penyekatan Gage di Bogor

- 16 Juni 2021, 15:42 WIB
Pembelakukan ganjil genap yang akan diberlakukan Kota Bogor akhir pekan nanti
Pembelakukan ganjil genap yang akan diberlakukan Kota Bogor akhir pekan nanti /Polresta Bogor

SEPUTAR CIBUBUR - Polresta Bogor Kota akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) akibat lonjakan kasus harian Covid-19 di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, gage di Kota Bogor diberlakukan Sabtu 19 Juni dan Minggu 20 Juni 2021. Ketentuan ini berlaku pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk posko penyekatan gage, Polresta Bogor Kota bakal mendirikan lima posko penyekatan. Yakni di Simpang Baranangsiang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, Simpang Empang, hingga di Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor, tepatnya di depan rumah makan Bumi Aki Padjajaran Kota Bogor.

Baca Juga: Ciptakan Herd Imunity, 1.500 Warga Kelurahan Ciracas Divaksin Covid-19

"Nantinya, lima posko penyekatan tersebut bakal dikawal 30 personel gabungan. Jadi saat ada kendaraan yang melintas plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, maka akan langsung kami putarbalikan," ujar Susatyo Rabu 16 Juni 2021.

Setidaknya, ada empat kategori kendaraan yang diperkenankan melintas pada saat pemberlakuan sistem gage di Kota Bogor. Empat kategori kendaraan tersebut yakni, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas pemerintah hingga angkutan umum.

Sekedar diketahui, untuk penerapan sistem gage, jajaran Polresta Bogor Kota mengacu kepada tanggal di hari tersebut. Jika tanggal ganjil maka hanya plat nomor ganjil yang diperkenankan melintas. Begitupun sebaliknya.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x