Intip Red Wolf Bar and Lounge Milik Indra Kenz, Tempat Cuci Uang?

24 Mei 2022, 14:09 WIB
Indra Kenz, Vannesa Khong dan Edric Khong /Indozone.id

 

SEPUTAR CIBUBUR - Hasil penyelidikan Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan, aliran dana para tersangka kasus investasi bodong platform Binomo mengalir ke Redwolf Bar and Lounge.

Bar ini  berlokasi di Jalan Pantai Indah Selatan No. C 15-18, Jakarta Utara atau yang terkenal dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Awalnya, bar yang resmi dibuka pada 16 Juni 2021 milik Indra Kenz. Tidak sendirian, pengelola bar tersebut juga melibatkan kekasihnya Vanessa Khong serta kakaknya Edric Khong.

Baca Juga: Indra Kenz Alirkan Dana Binomo ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vanessa Khong di PIK

Hanya saja, berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim kini terungkap bahwa kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Mengutip Indozone di sela-sela soft opening pertengahan Juni Tahun lalu, Indra Kenz yang kini jadi pesakitan menceritakan bagaimana awal dari idenya untuk membuka Bar tersebut.

Menurut Indra Kenz, PIK jadi pilihan karena lokasinya paling cocok diantara semua tempat yang sudah disurvei karena beberapa alasan.

Baca Juga: Hotman Paris Senggol Pengemplang Pajak Investasi Bodong, Member Robot Trading Wajib Nyimak

"PIK ini udah paling cocok sih. Ada beberapa tempat yang strategis banget kan trus juga menurut kita orang-orang di wilayah PIK dan sekitarnya cukup berpotensi kok untuk urusan Bar & Lounge," kata Indra Kenz.

Redwolf Bar and Lounge milik Vannessa Khong Indozone.id

Masih mengutip Indozone Red Wolf Bar and Lounge menyediakan beragam makanan dan minuman dengan ditemani live music. Pasarnya adalah para milenial di kawasan Jakarta berkantong tebal.

Red Wolf punya konsep bar danlounge pada umumnya, namun dengan ciri khas Red Wolf tersendiri mulai dari menu hingga design interiornya.

Red Wolf punya ambience yang terbilang sangat cozy dan classy untuk sekelas Bar and Lounge.

 Baca Juga: Diduga Masih di Indonesia, Polisi Sebar Foto DPO Viral Blast Putra Wibowo

Disini tersedia beberapa menu recommended seperti yang bisa dicoba. Sebagai appetizer, kamu bisa mencicipi Salt adPepper Squid. Squid yang empuk dibubuhi lemon dan parsley, dengan homemade tartar sebagai dressing dijamin akan menggugah selera untuk mencicipi menu lainnya.

Beberapa Cocktail seperti Red Wolf Rose Dragon, Blue Berry Lychee, Violette Tree, Sweety Boom, Whisky Rosella juga tersedia disini.

 Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat

 Jerat Hukum

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, Vanessa dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler