Jual Kulit Harimau dengan Tengkorak Kepala Menempel Rp70 Juta, Tiga Orang Dicokok Petugas

- 28 Oktober 2021, 22:00 WIB
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas /dok KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Komplotan perdagangan satwa liar ilegal menjual kulit harimau yang masih menempel dengan tengkorak seharga Rp70 juta.

Upaya penjualan satwa yang dilindungi itu berhasil dibongkar oleh petugas. Tiga orang pelaku ditangkap petugas.

Petugas masih terus memburu dan membongkar jaringan perdagangan satwa liar terlibat.

Baca Juga: Gunung Halimun Salak Surga Burung Garuda

Penangkapan penjual kulit harimau dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh, Senin 25 Oktober 2021.

Petugas menangkap 3 orang di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Penyidik menyita bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, serta beberapa barang bukti lainnya di Pos Gakkum Aceh. Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x